JAKARTA - Memasuki Triwulan I 2026, pemerintah Indonesia memastikan tarif listrik per kWh tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini diambil melalui koordinasi Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero), dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta kelangsungan operasional industri di tengah fluktuasi ekonomi global.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan keberlanjutan dari ketetapan sebelumnya pada Triwulan IV 2025. Dengan kepastian tarif, seluruh pelanggan dapat merencanakan anggaran listrik tanpa khawatir terjadi kenaikan mendadak, baik rumah tangga, bisnis, maupun industri.
Dasar Hukum Penetapan Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik mengacu pada beberapa regulasi, yaitu:
Permen ESDM No 28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No 8 Tahun 2023
Permen ESDM No 7 Tahun 2025 (sebelumnya No 7 Tahun 2024)
Regulasi ini memastikan kebijakan tarif listrik berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan. Selain itu, peninjauan tarif untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap triwulan melalui mekanisme Tariff Adjustment, yang mempertimbangkan parameter ekonomi makro: nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Kebijakan Stabilitas Tarif
Meskipun formula penyesuaian memungkinkan fluktuasi tarif, pemerintah sering memutuskan tidak menaikkan tarif listrik. Langkah ini bertujuan:
Melindungi daya beli masyarakat
Menjaga stabilitas ekonomi nasional
Mempertahankan daya saing industri dalam negeri
Stabilitas tarif memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha untuk mengelola anggaran energi tanpa gangguan biaya listrik mendadak.
Tarif Listrik Berdasarkan Golongan Pelanggan
Berikut rincian lengkap tarif listrik per kWh Januari-Maret 2026, yang tidak berubah dari Triwulan IV 2025:
Golongan Rumah Tangga (R)
Subsidi:
Daya 450 VA: Rp 415/kWh
Daya 900 VA: Rp 605/kWh
Non-Subsidi:
900 VA (RTM): Rp 1.352/kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
?6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Golongan Bisnis (B)
B-1/TR 450–5.500 VA: Rp 535–1.100/kWh (Prabayar)
B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Golongan Industri (I)
I-1/TR 450 VA–14 kVA: Rp 486–1.112/kWh (Prabayar)
I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT ?30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Golongan Pemerintah (P)
P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53/kWh
Golongan Sosial (S)
S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
S-2/TM >200 kVA: Rp 925/kWh
Golongan Layanan Khusus (L)
L/TR, TM, TT daya berbagai tegangan: Rp 1.644,52/kWh
Fleksibilitas Pembayaran dan Tarif Prabayar
Tarif listrik per kWh berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, sesuai golongan daya masing-masing. Perbedaan hanya terletak pada metode pembayaran, memberi fleksibilitas kepada konsumen memilih sistem yang paling sesuai.
Untuk golongan bisnis dan industri besar dengan daya >200 kVA, PLN menerapkan tarif Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP). Sistem ini mendorong efisiensi penggunaan listrik dan pemerataan konsumsi energi.
Manfaat Stabilitas Tarif
Kebijakan tarif listrik stabil diharapkan:
Mendukung iklim investasi
Memberikan kepastian biaya energi untuk perusahaan
Mempermudah perencanaan operasional bisnis dan industri
Menjamin layanan listrik publik tetap terjangkau
Pelanggan sosial, rumah tangga miskin, serta UMKM tetap menikmati subsidi, menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat rentan dan pelaku usaha kecil.
Periode Januari–Maret 2026, tarif listrik PLN tetap stabil untuk semua golongan. Penetapan ini melindungi daya beli masyarakat, mendukung operasional bisnis dan industri, serta menjaga stabilitas ekonomi.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan layanan energi yang berkelanjutan, berkeadilan, dan tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.